Ilustrasi, hilangnya akal sebab tidur dan lain sebagainya merupakan salah satu hal yang membatalkan wudlu, (Foto : Tim Kreatif) |
Jika belum mengetahui apa fardhu dan sunnah-nya wudlu, maka tentu akan kebingungan memahami hal-hal yang membatalkan wudlu. Apabila fardhu dan sunnah-nya wudlu saja tidak tahu, bagaimana mungkin bisa memahami hal-hal yang membatalkan wudlu? Oleh karena itu, silahkan dibaca dan dipahami kembali apa saja fardhu dan sunnah-nya wudlu dalam postingan sebelumnya.
Dalam wudlu, ada beberapa hal yang menjadikan wudlu batal. Apabila hal-hal tersebut terdapat dalam orang yang memiliki wudlu, maka wudlunya bisa batal.
Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami dalam hal ini menyebutkan, ada empat hal yang bisa merusak atau membatalkan wudlu. Beliau dalam kitab Safinatun Naja menyebut empat hal tersebut sebagaimana berikut:
Sesuatu yang Keluar dari Qubul atau Dubur
Hal yang merusak atau membatalkan wudlu yang pertama adalah sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur. Qubul adalah alat kelamin, baik kelamin lelaki maupun wanita. Sedangkan Dubur adalah tempat keluarnya kotoran manusia.
Orang yang mempunyai wudlu kemudian mengeluarkan sesuatu dari qubul, seperti kencing, madzi, wadi dan lain sebagainya, maka wudlunya batal. Apabila yang keluar adalah mani, yang itu disebabkan karena berkhayal maka orang yang mempunyai wudlu tidak sampai batal wudlunya.
Kemudian, apabila orang yang mempunyai mengeluarkan sesuatu dari dubur, seperti kentut, kotoran manusia dan lain sebagainya, maka wudlunya pun batal. Jadi, ketika orang yang mempunyai wudlu mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, maka tentu wudlunya batal.
Hilangnya Akal
Hal yang menjadikan wudlu batal selanjutnya adalah hilangnya akal. Seseorang, sebelum dan sesudah berwudlu akalnya harus sehat dan berfungsi dengan baik. Apabila akal sudah tidak bekerja dengan baik, maka hal itu biasanya disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satu faktor yang menyebabkan hilangnya akal tersebut adalah tidur, gila, pingsan, mabuk dan lain sebagainya. Apabila faktor ini melekat atau ada pada diri orang yang memiliki wudlu, maka tentu wudlunya batal. Karena syaratnya wudlu salah satunya adalah tamyiz (cerdas), yaitu akalnya berfungsi dengan baik.
Kemudian, orang yang tidur tentu wudlunya batal. Tetapi, ada posisi tidur yang tidak mempengaruhi wudlu, artinya tidak membatalkan wudlu. Posisi seperti itu ialah tidur dalam posisi duduk.
Kriteria tidur dalam posisi duduk yang tidak sampai membatalkan wudlu adalah ketika pantat tidak bergeser sedikit pun atau tidak berpindah-pindah dari tempat duduk. Kemudian kriteria selanjutnya adalah orang yang tidur dalam posisi duduk itu tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus.
Dua kriteria yang disebutkan tadi tidak sampai membatalkan wudlu ketika seseorang itu tidur. Apabila tidak memenuhi dua kriteria tersebut, maka tentu wudlunya batal. Apalagi tidurnya bukan tidur dalam posisi duduk.
Baca juga :
- Fardhu dan Cara Wudlu yang Benar
- Yuk, Ketahui Sunnah Wudlu Menurut Ulama As- Sunnah
- Sogokan Iblis
- Peduli Semeru, PAC IPNU IPPNU Tlogosari Galang Dana
Bertemunya Kulit Pria dengan Wanita
Selanjutnya adalah bertemunya kulit pria dengan wanita. Bersentuhan dengan lawan jenis yang menyebabkan batalnya wudlu adalah ketika antar lawan jenis yang bersentuhan tidak memiliki ikatan keluarga (ajnabiy), bukan mahram dan keduanya sama-sama besar, dalam artian sudah baligh. Kemudian, bersentuhannya tidak ada penghalang (satir).
Apabila yang bersentuhan itu bukan kulit, seperti gigi, kuku dan rambut, maka tidak membatalkan wudlu.
Menyentuh Qubul atau Daerah Lingkaran Dubur
Terakhir, hal yang menjadikan wudlu batal adalah menyentuh qubul atau daerah lingkaran dubur. Qubul atau dubur apabila disentuh, baik sengaja ataupun tidak, dengan menggunakan telapak tangan atau telapak jari-jemari akan menjadikan wudlu batal. Apabila yang menyentuh bukan telapak tangan atau telapak jari-jemari, maka tidak sampai membatalkan wudlu.
فصل: نواقض الوضوء أربعة أشياء. الأول الخارج من أحد السبيلين من قبل أو دبر ريح أو غيره إلا المني الثاني زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ممكن مقعده من الأرض الثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غير حائل الرابع مس قبل الآدمي أو حلقة دبره ببطن الراحة أو بطون الأصابع
Artinya: “Perkara yang merusak atau membatalkan wudlu ada empat perkara. Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik dari qubul ataupun dubur, yang berupa kentut atau lainnya, kecuali mani. Kedua, hilangnya akal sebab tidur atau lainnya, kecuali tidur dalam posisi duduk yang tidak berpindah-pindah dari tempat duduknya. Ketiga, bertemunya kulit pria dengan wanita yang sama-sama besar (baligh) dan tidak memiliki ikatan keluarga, tanpa penghalang apa pun. Keempat, menyentuh qubul atau daerah lingkaran dubur dengan telapak tangan atau telapak jari-jemari.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 25-27).
Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng
Editor : Gufron