Hukum Boikot Produk Prancis ala LBM PCNU Jember

Screenshot Hasil Rumusan LBM PCNU Jember. (sumber : Foto istimewa) 
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember mengadakan bahtsul masail sebagai respon atas karikatur Nabi Muhammad yang dibuat guru sejarah di Prancis, serta pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang mengatakan tidak akan mencegah penerbitan kartun Nabi Muhammad dengan dalih kebebasan berekspresi.

Tertulis dalam rumusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jember, yang terbit Ahad 29 November 2020, bahwa menurut kesepakatan ulama madzhab, hukuman bagi pelaku (muslim/non muslim) yang menghina Nabi Muhammad ialah dihukum mati (qotlu). 

“Yang berhak mengeksekusi hukuman tersebut adalah ulil amri (pemerintah) setelah melalui proses peradilan. Menurut Imam Ibnu Al Qosim (ulama dari kalangan Madzhab Maliki), non muslim yang melakukan penghinaan pada Nabi dihukum mati kecuali jika masuk Islam”, demikian tertulis dalam rumusan LBM tersebut.

Baca juga : 

Pertanyaan- pertanyaan yang muncul saat merumuskan baikot dalam bahtsul masail PCNU Jember
Selain merumuskan hukuman mati terhadap penghina Nabi Muhammad SAW, LBM PCNU Jember juga merumuskan untuk memboikot segala bentuk produk yang berasal dari Prancis. 

LBM PCNU Jember juga menjelaskan bagaimana cara memboikot produk dari Prancis. Memboikot produk dari Prancis bisa melalui tidak menjual, tidak membeli atau dengan cara mengosongkan warung dan tempat lain dari produk Prancis. 

"Hukumnya menjadi wajib jika instruksi boikot datang dari pemerintah. Namun, jika tidak ada instruksi dari pemerintan melakukan aksi boikot hukumnya ialah dianjurkan (sunah)," demikian tertera dalam hasil rumusan LBM PCNU Jember yang dilaksanakan di PP Al- Raudloh Karangpring Kecamatan Sukorambi, Jember. 

LBM PCNU Jember dalam rumusan tersebut menyampaikan, bahwa upaya boikot merupakan bentuk protes dan kecaman terhadap karikatur Nabi Muhammad dan pidato Emmanuel Macron yang telah menciderai perasaan umat Islam. 

Hadir merumuskan dalam bahtsul masail ini Kiai Mahmulul Huda, Kiai Syukri Rifa'i, Kiai Anwar Syadat, serta Ust Asep Jamaludin A. Sedangkan Kiai Adib Fauzi dan Kiai Najzil Muftarrin sebagai Mushoheh, serta moderator Gus Fauzan Amin.(*)



Kontributor : Anwar Syaddad, S.Sy, M.E, Sekretaris LBM PCNU Jember

Editor : Gufron


Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN