Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Jika Wudlumu Rusak (Batal)

Ilustrasi, seseorang yang wudlunya batal haram melaksanakan sholat, baik sholat fardhu maupun sunnah. (Foto : Tim Kreatif) 
Wudlu selalu menjadi sorotan masyarakat awam untuk dipelajari. Wudlu menjadi sesuatu yang penting sebelum melakukan ibadah, baik fardhu maupun sunnah. Keberadaan wudlu menjadi wajib ketika seseorang akan melaksanakan ibadah shalat. Orang yang ingin shalat, salah satu syaratnya adalah memiliki wudlu.

Dalam wudlu sendiri, sebelumnya sudah kita pelajari bersama, bahwa ada fardhu, sunnah, dan hal-hal yang bisa membatalkan wudlu. Ketika seseorang mengalami salah satu dari empat hal yang bisa membatalkan wudlu itu, maka tentu wudlu-nya batal. Dan apabila sudah batal, orang tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah, baik fardhu maupun sunnah.

Wudlu seperti halnya kunci dalam ibadah. Jika kuncinya rusak, tentu tidak akan bisa membuka pintunya. Pintu ibadah adalah wudlu, apabila wudlu-nya sudah batal, maka seseorang tidak akan bisa melakukan ibadah, baik ibadah fardhu maupun sunnah.

Seperti yang disampaikan oleh Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja, bahwa orang yang wudlu-nya batal, haram hukumnya melakukan empat hal yang bernilai ibadah.

Empat hal yang diharamkan bagi orang yang tidak memiliki wudlu itu adalah sebagai berikut:

Pertama, Shalat. Orang yang sudah batal wudlu-nya, maka diharamkan untuk melakukan ibadah shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. 

Keharaman untuk melaksanakan shalat ini bukan tanpa dasar. Dalam shalat, ada yang namanya rukun dan syarat shalat. Salah satu yang menjadi syaratnya adalah mempunyai wudlu. Apabila seseorang sudah tidak memiliki wudlu, maka tentu diharamkan untuk melakukan shalat. Karena salah satu syarat shalat tidak terpenuhi.

Kemudian, ada hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut. Haditsnya yaitu:

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضاء

ِArtinya: “Allah SWT tidak akan menerima terhadap salah satu shalat diantara kalian ketika dalam keadaan hadats sampai diantara kalian memiliki wudlu.”

Baca Juga : 

Kedua, Thawaf. Hal yang diharamkan bagi orang yang tidak memiliki wudlu selanjutnya adalah thawaf. Baik thawaf fardhu maupun thawaf sunnah. 

Thawaf adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh jama’ah haji maupun umroh. Dalam pelaksanaannya, tentu harus memiliki wudlu sebelum melaksanakan thawaf. Apabila tidak mempunyai wudlu, maka tentu diharamkan untuk melakukan thawaf.

Ada sebuah hadits yang menjelaskan terkait dengan diharamkannya melakukan thawaf apabila tidak memiliki wudlu. Haditsnya sebagai berikut:

الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله أحل فيه النطق فمن نطق فلا ينطق إلا بخير

Artinya: “Thawaf kedudukannya sama seperti shalat, hanya saja Allah Swt menghalalkan (memperbolehkan) berbicara di dalam thawaf. Barangsiapa yang berbicara, maka janganlah berbicara kecuali yang baik-baik.”

Hadits tersebut menjelaskan tentang thawaf yang kedudukannya sama dengan shalat. Thawaf dan shalat tentu memiliki kesamaan, akan tetapi keduanya juga memiliki perbedaan. Bedanya, dalam shalat kita tidak diperkenankan untuk berbicara. Namun dalam thawaf, kita diperkenankan untuk berbicara asalkan pembicaraan kita adalah pembicaraan yang bernilai positif (baik).

Ketiga, menyentuh al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kitab suci, Allah SWT menurunkannya pada Nabi Muhammad SWT untuk dijadikan pedoman dalam mensyiarkan Islam. Al-Qur’an ini tidak sembarangan bisa dinikmati oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Terdapat beberapa etika di dalamnya, salah satunya adalah memiliki wudlu. Dan orang yang wudlu-nya batal, tentu diharamkan untuk menyentuh al-Qur’an.

Bukan tanpa dasar orang yang tidak memiliki wudlu diharamkan untuk menyentuh al-Qur’an. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat al-Waqi’ah ayat 79, yaitu:

لا يمسه إلا المطهرون.

Artinya: “Tidak diperbolehkan menyentuhnya (al-Qur’an) kecuali bagi orang-orang yang suci (memiliki wudlu).” Q.S. al-Waqi’ah: 79.

Keempat, membawa al-Qur’an. Orang yang tidak memiliki wudlu, tidak diperkenankan membawa al-Qur’an. Menyentuhnya saja tidak diperbolehkan, apalagi membawanya. Tentu sangat tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki wudlu untuk membawa al-Qur’an kemana pun semau hati.


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN