Niat dan Fardhunya Mandi Besar yang Harus Anda Ketahui

Ilustrasi, selain meratakan air kapada seluruh tubuh, mandi besar memiliki niat dan fardhu tertentu (Foto : Tim Kreatif) 

Umat Islam tidak serta merta melakukan mandi besar, ada hal-hal yang menyebabkan untuk melakukan mandi besar. Pada postingan sebelumnya sudah saya paparkan mengenai penyebab mandi besar, yaitu ada enam menurut Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami. Jika belum mengetahui, silahkan di baca dahulu postingan sebelumnya yang berjudul ‘Penyebab Wajibnya Mandi Besar’.

Kemudian, kali ini saya akan memaparkan tentang Fardhu-nya Mandi Besar atau rukun yang harus dilakukan seseorang apabila melakukan mandi besar.

Sebelum membahas fardhu-nya mandi besar, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari mandi besar (ghuslu). 

Baca juga : 

Ghuslu (mandi besar) secara bahasa bermakna mengalirkan air pada sesuatu secara muthlak. Sedangkan secara istilah, adalah mengalirkan air pada seluruh badan disertai dengan niat.

ماالغسل لغة؟ سيلان الماء على شيئ مطلقا وإصطلاحا سيلانه على جميع البدن مع النية

Artinya: “Apa yang dinamakan ghuslu (mandi besar) secara bahasa? Adalah mengalirkan air pada sesuatu secara muthlak dan secara istilah, adalah mengalirkan air pada seluruh badan disertai dengan niat.”

Menurut Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami, fardhu-nya ghuslu (mandi besar) ada dua. Yaitu niat dan meratakan air kepada seluruh anggota badan. 

Kita sudah mengetahui bahwa niat tempatnya adalah di dalam hati. Artinya, dalam pelaksanaan mandi besar, niat diucapkan di dalam hati berbarengan dengan ketika air hendak dialirkan atau disiramkan pada badan. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى

‘Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil abkari fardhal lillahi ta’ala’

Artinya: “Saya niat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

Adapun niat mandi besar karena haidh, nifas dan wiladah adalah sebagai berikut:

نويت الغسل لرفع الحدث الحيض \ النفاس \ الولادة فرضا لله تعالى

‘Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil haidhi atau an-nifasi atau wiladati fardhal lillahi ta’ala’

Artinya: “Saya niat mandi besar untuk menghilangkan hadats haidh atau nifas atau wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Adapun niat memandikan jenazah laki-laki adalah sebagai berikut:

نويت الغسل عن هذا الميت فرضا لله تعالى

‘Nawaitul ghusla ‘an hadzal mayyiti fardhal lillahi ta’ala’

Artinya: “Saya niat memandikan mayit laki-laki ini fardhu karena Allah Ta’ala.”

Adapun niat memandikan jenazah wanita adalah sebagai berikut:

نويت الغسل عن هذه الميتة فرضا لله تعالى

‘Nawaitul ghusla ‘an hadzihil mayyitati fardhal lillahi ta’ala’

Artinya: “Saya niat memandikan mayit wanita ini fardhu karena Allah Ta’ala.”

Kemudian setelah niat, orang yang melakukan mandi besar harus meratakan badannya dengan air. Artinya, air yang dialirkan pada seluruh badan harus merata sampai ke bagian-bagian yang sulit di jangkau. Intinya, seluruh badan harus terkena air, jangan sampai ada yang ketinggalan. Termasuk apabila ada rambut yang terpotong, harus terkena air yang digunakan untuk mandi besar.

فصل: فروض الغسل إثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardhu-nya mandi besar ada dua, yaitu niat dan meratakan badan dengan air.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 24).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN