Penyebab Wajibnya Mandi Besar

Setidaknya terdapat 6 perkara yang menyebabkan seseorang wajib Mandi Besar (Foto : Tim Kreatif) 
Orang yang sudah mukallaf, selain harus mengetahui macam-macam hukum syariat seperti yang dijelaskan pada postingan sebelumnya, mukallaf juga harus mengetahui apa saja perkara atau hal-hal yang menyebabkan dirinya harus melakukan mandi besar.

Banyaknya penyebab yang mewajibkan untuk mandi besar menurut Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami ada enam. Dimana yang enam penyebab tersebut dibagi menjadi dua, yaitu tiga penyebab sama-sama bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan dan tiga penyebab lainnya hanya terjadi pada perempuan.

Tiga penyebab mandi besar yang bisa terjadi antara perempuan dengan laki-laki adalah sebagai berikut menurut Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami.

Pertama, sebab masuknya kepala alat kelamin laki-laki (dzakar) ke dalam alat kelamin wanita (farji). Baik farji-nya manusia maupun hewan. Tidak ada pengeculian ketika kepala dzakar masuk ke dalam farji, baik farji-nya manusia maupun hewan, baik sudah baligh atau tidak, dan baik farji-nya orang yang masih hidup atau tidak. Intinya, apabila dzakar sudah masuk—walau kepalanya saja, ke dalam farji maka wajib hukumnya untuk mandi besar. Baik laki-laki maupun wanita, semuanya sama-sama wajib untuk mandi besar. 

Tentu masih timbul pertanyaan tentang kewajiban seseorang yang apabila dzakar-nya masuk ke dalam farji. Yaitu tentang keluarnya mani atau tidak. Mengapa harus mandi besar sedangkan masuknya dzakar ke dalam farji tidak sampai mengeluarkan mani?

Secara logika, tidak mungkin ada seseorang yang apabila dzakar-nya masuk ke dalam farji hanya sebatas masuk saja. Saya haqqul yaqin, bahwa orang yang demikian akan menuntaskan peristiwa itu sampai mencapai klimaks. Apalagi pelakunya masih muda, segar dan bugar.

Baca juga : 

Kedua, sebab keluarnya mani. Hal ini juga bisa terjadi pada seorang laki-laki maupun perempuan. Baik keluarnya mani karena mimpi basah, melakukan hubungan intim maupun karena dipaksa. Artinya, setiap alat kelamin mengeluarkan mani, maka seketika itu juga mandi besar menjadi wajib untuk dilakukan.

Ketiga, keempat, dan kelima adalah penyebab mandi besar yang hanya terjadi pada seorang wanita. Laki-laki tidak pernah mengalami tiga hal ini karena secara fitrah, laki-laki memang tidak mempunyai fitrah demikian.

Tiga penyebab mandi besar itu adalah haidh, nifas dan wiladah. Seorang wanita yang masih remaja atau sudah sempurna umur lima belas tahun ketika mengalami haidh, maka setelah selesai masa haidh-nya diwajibkan untuk mandi besar. Karena darah kotor yang dikeluarkan wanita saat haidh membuat badannya tidak suci sehingga tidak bisa melakukan perintah-perintah Allah Swt seperti shalat dan lain sebagainya. Oleh karena itu, seorang wanita yang haidh diwajibkan mandi besar setelah masa haidh-nya selesai.

Kemudian nifas dan wiladah. Sebenarnya nifas dan wiladah ini saling berkaitan. Karena keluarnya darah nifas disebabkan karena wiladah (melahirkan). Ketika seorang wanita hamil, kemudian setelah mengeluarkan darah nifas dan melahirkan anaknya maka diwajibkan untuk mandi besar.

Keenam, sebab meninggal dunia. Penyebab yang terakhir ini semua orang akan mengalami, baik laki-laki maupun wanita. Karena setiap apa pun yang bernyawa pasti akan mengalami kematian.

Orang yang meninggal dunia, baik tua maupun muda wajib hukumnya untuk di mandikan, yakni mandi besar. Jika lima penyebab di atas dilakukan oleh dirinya sendiri, maka penyebab yang terakhir berbeda. Orang yang sudah meninggal tentu tidak akan bisa melakukan apa-apa sehingga untuk melakukan mandi besarnya, adalah keluarganya sendiri dibantu dengan masyarakat yang lain untuk memandikan orang yang meninggal tadi.

Ada pengecualian pada penyebab yang terakhir ini, yaitu orang mati syahid. Orang mati syahid tidak wajib untuk dimandikan, akan tetapi tetap wajib untuk dikubur. Kemudian, orang meninggal yang wajib dimandikan hanyalah orang Islam, karena dalam Islam diajarkan bahwa setiap ada orang yang meninggal bukan karena syahid, maka wajib hukumnya untuk dimandikan.

فصل: موجبات الغسل ستة إيلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض والنفاس والولادة والموت.

Artinya: “Banyaknya penyebab yang mewajibkan mandi besar ada enam, yaitu sebab masuknya kepala dzakar ke dalam farji, keluarnya mani, haidh, nifas, wiladah, dan mati.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 22-24).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN