Membaca Shalawat saat Duduk di Tasyahhud Akhir merupakan salah satu rukun Sholat (Foto : Tim Kreatif) |
Shalat memiliki syarat dan rukun. Syarat sah shalat tentu sudah dipahami. Jika belum paham, silahkan dibaca kembali postingan sebelumnya tentang ‘Syarat Sah Shalat Menurut Syaikh Salim’. Selanjutnya adalah rukun shalat.
Lagi-lagi dalam hal ini Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami berkata dalam kitabnya, bahwa rukun shalat ada tujuh belas. Semua rukun tersebut harus dilakukan, jangan sampai ada yang tertinggal. Karena sekali ada rukun yang tertinggal, maka bisa dipastikan shalatnya tidak sah.
Rukun shalat yang tujuh belas itu sebagaimana penjelasan berikut:
Yang pertama kali harus dilakukan oleh mushalli adalah niat. Niat ini dilaksanakan bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat diucapkan dalam hati, bukan dengan lisan. Mengucapkan niat dengan lisan tidak mengapa, karena itu akan membantu hati untuk fokus dalam membaca niat.
Rukun yang kedua ini dilakukan dengan mengangkat tangan dan bersamaan dengan niat yang diucapkan dalam hati. Adapun lafadznya adalah ‘Allahu Akbar’. Lafadz takbiratul ihram ini tidak boleh dibolak-balik, misalkan ‘Akbar Allah’ atau diganti dengan kalimat lain. Misalkan, ‘Ar-Rahmaanu Akbar’ dan lain sebagainya. Jadi, yang benar adalah ‘Allahu Akbar’.
Baca juga :
- Syarat Sah Shalat Menurut Syaikh Salim
- Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Jika Wudlumu Rusak (Batal)
- Bondowoso Beragam Cerita
- Harlah Ke V PMII Wahid Hasyim, Maksimalkan Bermedsos
- Ikuti Instagram Warta NU
- Jangan Lupa Add Facebook Warta NU
Mushalli apabila mampu shalat berdiri, maka berdirilah ketika shalat. Apabila mushalli tidak mampu, baik karena mempunyai penyakit atau lainnya yang dapat menganggu dirinya untuk shalat dalam keadaan berdiri, maka tidak mengapa shalat dengan keadaan duduk.
Membaca surat al-Fatihah ini bukan sunnah melainkan rukun. Membaca surat al-fatihah, setiap bacaannya harus diperhatikan agar tidak ada pengurangan atau penambahan harakat, huruf maupun kata. Membaca surat al-Fatihah bisa menggunakan hafalan atau langsung melihat al-Qur’an.
Ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang membaca surat al-Fatihah, yang apabila tidak dibaca dalam shalat, maka shalatnya tidak sah.
Artinya: “Tidak akan sah shalatnya seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah.” (Kasyifatus Saja, hlm. 54)
Rukun shalat yang kelima adalah ruku’, yaitu dengan cara membungkuk tanpa membusungkan dada dan punggung harus lurus kemudian tangan berpangku pada kedua lutut.
‘Subhaana rabbiyal ‘adziimi wabihamdihi’ sebanyak tiga kali.
Thuma’ninah dalam Ruku’
Adapun yang dimaksud dengan thuma’ninah adalah berhenti sejenak kira-kira selama membaca kalimat ‘Subhaanallah’.
I’tidal merupakan rukun shalat yang dilaksanakan setelah ruku’ dan thuma’ninah dalam ruku’. I’tidal ini adalah kembali atau berdirinya mushalli ke posisi awal sebelum melakukan ruku’.
سمع الله لمن حمده
Selanjutnya, setelah bangun dari ruku’ kemudian mushalli akan berdiri seperti posisi awal sebelum melakukan ruku’ atau yang disebut dengan i’tidal. Ketika i’tidal inilah, seorang mushalli disunnahkan membaca:
‘Rabbanaa lakal hamdu mil’us samaawaati wamil’ul ardhi wamil’u maa syi’ta min syai’in ba’du’.
Setelah i’tidal, kemudian berhenti sejenak selama kira-kira bacaan ‘Subhaanallah’ atau yang disebut dengan thuma’ninah. Rukun shalat ini jangan sampai tertinggal walaupun hanya berdiam diri sejenak.
Dalam tiap raka’at shalat, terdapat sujud yang harus dilakukan sebanyak dua kali oleh mushalli. Adapun organ tubuh yang digunakan ketika sujud adalah tujuh organ, yaitu kening, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak jari-jemari kaki.
Thuma’ninah dalam Sujud
Bukan hanya dalam ruku’ dan i’tidal saja yang ada thuma’ninah-nya, dalam sujud pun juga ada. Namun, keberadaan thuma’ninah ini sering kali diabaikan oleh mushalli, apalagi shalatnya terburu-buru. Padahal, hanya berhenti selama kira-kira membaca kata ‘Subhannallah’.
Setelah sujud, mushalli harus duduk diantara dua sujud dan pada tiap-tiap raka’at. Kemudian, disunnahkan membaca:
Setelah membaca doa tersebut, kemudian mushalli sujud kembali.
Rukun shalat selanjutnya lagi-lagi thuma’ninah yang sering kali diabaikan oleh mushalli. Rukun shalat yang satu ini jangan sampai ditinggalkan, karena bagaimanapun juga, thuma’ninah adalah rukun shalat.
Thuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud ini dilakukan setelah mushalli bangun dari sujud pertamanya. Kemudian setelah itu, mushalli sujud untuk yang kedua kalinya di tiap-tiap raka’at.
Sebelum shalat ditutup atau diakhiri dengan salam, mushalli harus membaca tasyahhud akhir terlebih dahulu kemudian diiringi dengan salam diakhir tasyahhud akhir.
Adapun kalimat tasyahhud akhir adalah sebagai berikut:
Duduk di Tasyahhud Akhir
Duduk di tasyahhud akhir adalah proses menuju akhirnya shalat. Ketika mushalli membaca tasyahhud akhir, maka posisinya dalam keadaan duduk.
Setelah itu, membaca shalawat saat duduk di tasyahhud akhir. Membaca shalawat pada Nabi Muhammad Saw beserta keluarganya.
Shalawat yang sering digunakan adalah sebagai berikut:
Salam
Sebagaimana pengertian shalat, bahwa shalat adalah suatu ucapan dan perilaku yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Mushalli setelah membaca tasyahhud akhir dan shalawat pada Nabi Muhammad SAW serta keluarganya, maka diakhiri atau ditutup dengan salam.
Salam pertama menoleh ke arah kanan dan salam kedua menoleh ke arah kiri. Yang menjadi rukun shalat adalah salam pertama yang menoleh ke arah kanan, sedangkan salam kedua yang menoleh ke arah kiri adalah sunnah.
Rukun shalat yang terakhir adalah tertib atau bergiliran. Maksudnya, dalam pelaksanaan shalat, dari awal hingga akhir harus dilakukan secara bergantian sesuai dengan urutan rukun shalat.
Rukun shalat yang sudah dijelaskan di atas harus dilakukan secara bergilir, tidak membolak-balikkan rukun shalat. Misalkan, rukun shalat yang nomor tujuh yaitu i’tidal. I’tidal ini tidak bisa dilakukan setelah sujud atau ditempatkan di tempat yang lainnya.
Rukun shalat yang sudah dijelaskan di atas harus dilakukan ketika shalat, jangan sampai ada yang tertinggal. Karena satu saja ada yang tertinggal atau tidak dilakukan oleh mushalli, maka shalatnya tentu tidak sah.
Artinya: “Rukun shalat itu ada 17. Pertama, niat. Ke-2, takbiratul ihram. Ke-3, berdiri bagi yang mampu. Ke-4, membaca surat al-fatihah. Ke-5, ruku’. Ke-6, tuma’ninah dalam ruku’. Ke-7, i’tidal. Ke-8, tuma’ninah dalam i’tidal. Ke-9, sujud dua kali. Ke-10, tuma’ninah dalam sujud. Ke-11, duduk diantara dua sujud. Ke-12, tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud. Ke-13, tasyahhud akhir. Ke-14, duduk di tasyahhud akhir. Ke-15, membaca shalawat saat duduk di tasyahhud akhir. Ke-16, salam. Dan Ke-17, tertib.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 52-57)
Penulis : Muhlas, Santri Pesantren Miftahul Ulum Tumpeng
Editor : Gufron