Syarat Sah Wudlu Menurut Syaikh Salim


Ilustrasi berwudlu (Foto : Tim Kreatif) 


Selain wudlu mempunyai fardhu, sunnah, dan hal-hal yang dapat membatalkannya, wudlu juga mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin berwudlu. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tentu wudlu-nya tidak sah.

Yuk, pelajari bersama-sama tentang syarat-syarat wudlu itu.

Wudlu, dengan dibaca dhommah huruf wau-nya mempunyai arti nama pekerjaannya. Apabila di baca fathah, yaitu wadlu, maka mempunyai arti alat yang digunakan dalam berwudlu.

Dalam melaksanakan wudlu tentu tidak sembarangan. Tidak asal berwudlu begitu saja, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya berwudlu.

Lagi-lagi dalam hal ini, Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami mengatakan dalam kitab Safinatun Naja, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin berwudlu itu ada sepuluh, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Islam. Orang yang ingin berwudlu harus beragama Islam, sehingga apabila orang kafir atau non-Islam ingin berwudlu, maka tentu wudlu-nya tidak sah. Karena wudlu adalah ibadah yang sifatnya badaniah dan orang kafir atau non-Islam tidak tahu atau paham tentang ibadah.

Kedua, cerdas. Orang yang ingin berwudlu harus cerdas. Kriteria dari cerdas adalah orang itu bisa makan dan minum sendiri, bisa menjawab pertanyaan orang lain, bisa bertanya pada orang lain, dan bisa bersesuci sendiri. Jadi, apabila orang yang ingin berwudlu itu tidak cerdas seperti anak kecil, maka wudlu-nya tidak sah. Karena anak kecil belum mengetahui dan memahami tentang ibadah.

Selain itu, orang yang ingin berwudlu akalnya harus berfungsi dengan baik, tidak gila, mabuk dan lain sebagainya. Apabila orang yang ingin berwudlu itu gila atau mabuk, maka tentu wudlu-nya tidak sah.

Baca juga :

Ketiga, bersih (suci) dari haidh dan nifas. Syarat ini berlaku pada wanita, bukan pria. Jadi, apabila seorang perempuan masih dalam keadaan haidh atau nifas kemudian ingin berwudlu, maka wudlu-nya tidak sah. Bisa sah, asalkan sudah bersih (suci) dari haidh atau nifas.

Keempat, tidak ada perkara yang mencegah sampainya air pada kulit. Sebelum berwudlu, orang yang ingin berwudlu harus memastikan terlebih dahulu pada anggota wudlu-nya bahwa tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit, seperti cat, getah, dan lain sebagainya. Apabila terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit, tentu wudlu-nya tidak sah. Bisa sah, apabila sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit itu dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudlu.

Kelima, tidak ada sesuatu pada anggota wudlu yang dapat mengubah air. Syarat ini juga lebih mengarah pada seorang wanita, yaitu pada anggota wudlu harus tidak ada sesuatu yang dapat mengubah air seperti make up dan sejenisnya. Apabila pada anggota wudlu terdapat hal itu, maka tentu wudlu-nya tidak sah. Bisa sah, apabila sesuatu yang dapat mengubah air itu dihilangkan terlebih dahulu.

Keenam, mengetahui fardhu-nya wudlu. Nah, sebelumnya sudah ada postingan mengenai fardhu-nya wudlu ini. Sudahkan anda mengetahuinya? jika belum, maka tentu ketika anda ingin berwudlu, wudlunya tidak sah. Syarat yang satu ini harus dipenuhi karena seseorang yang ingin berwudlu tidak mungkin berwudlu tanpa mengetahui apa saja fardhu-nya wudlu.

Ketujuh, tidak meyakini fardhu-nya wudlu sebagai sunnah-nya wudlu. Selain harus mengetahui apa saja fardhu-nya wudlu, orang yang ingin berwudlu pun harus mengetahui apa saja sunnah-nya wudlu. Gunanya untuk membedakan, mana yang fardhu dan mana yang sunnah. Apabila salah satu fardhu-nya wudlu diyakini sebagai sunnah-nya wudlu, maka tentu wudlunya tidak sah. Oleh karena itu, ketahuilah apa saja fardhu dan sunnah-nya wudlu pada postingan sebelumnya.

Kedelapan, airnya suci. Sepanjang masih ada air, maka orang yang ingin berwudlu harus menggunakan air. Dan, air yang digunakan harus suci dan mensucikan seperti air mutlak atau air yang sampai ukuran dua qullah. Apabila air yang digunakan tidak dapat mensucikan seperti air musta’mal, maka wudlunya tentu tidak sah. Karena air musta’mal adalah air yang suci namun tidak dapat mensucikan. Semakin tidak sah lagi, apabila air yang digunakan adalah air yang tidak suci.

Kesembilan dan kesepuluh adalah masuk waktu dan terus-menerus (cepat) bagi orang yang hadats. Ketika masuk waktu shalat, orang yang selalu berhadats seperti kencing terus menerus dan lain sebagainya, maka berwudlu-nya pada saat masuk waktu shalat dan terus-menerus (cepat) antara membasuh anggota wudlu kemudian antara wudlu dan shalat.

فصل: شروط الوضوء عشرة الإسلام والتمييز والنقاء عن الحيض والنفاس وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة وأن لا يكون على العضو ما بغير الماء والعلم بفرضيته وأن لا يعتقد فرضا من فروضه سنة والماء الطهور ودخول الوقت والموالاة لدائم الحدث.

Artinya: “Syarat-syarat wudlu itu ada sepuluh, yaitu Islam, cerdas, bersih dari haidh dan nifas, tidak ada perkara yang mencegah sampainya air pada kulit, tidak ada sesuatu pada anggota wudlu yang dapat mengubah air, mengetahui fardhu-nya wudlu, tidak meyakini fardhu-nya wudlu sebagai sunnah-nya wudlu, airnya suci, masuk waktu dan terus-menerus (cepat) bagi orang yang hadats.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 25).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN