Ilustrasi, Belajar tentang Haid, Nifas dan Istihadhah adalah Fardlu 'ain bagi kaum hawa (Foto : Tim Kreatif) |
Hal itu memang perlu dilakukan oleh seorang perempuan. Gunanya tak lain untuk mengkontrol kestabilan tubuh. Karena ketika seorang perempuan haidh-nya sudah tidak normal, artinya tidak seperti biasanya atau lebih sering mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) maka kesehatannya patut diperiksa. Khawatir ada penyakit yang sedang melanda dirinya karena haidh-nya sudah tidak normal.
Haidh memang fitrah seorang perempuan bukan lelaki. Akan tetapi, sebagai lelaki harus mengetahui pula mengenai masalah haidh ini agar ketika mendapatkan istri yang kurang paham masalah haidh bisa diajarkan pada istri dan anak-anaknya.
Haidh adalah darah yang keluar dari farji-nya perempuan ketika sampai pada masanya dan dalam keadaan sehat. Artinya, disebut haidh apabila darah yang keluar tepat pada waktunya dan orang yang mengeluarkan darah dalam keadaan sehat.
Apabila orang yang mengeluarkan darah dalam keadaan sakit, maka bisa jadi darah yang dikeluarkan adalah darah istihadlah (penyakit). Apalagi yang mengeluarkan darah tidak sampai pada waktunya, maka darah yang keluar tidak dinamakan darah haidh.
Kemudian, orang yang mengeluarkan darah haidh tidak sepenuhnya akan mengeluarkan darah haidh terus menerus. Artinya, haidh ini ada masanya. Dan, masa haidh oleh Syaikh Salim dibagi menjadi tiga, yaitu masa paling sedikit, masa lumrah, dan masa paling lama.
Baca juga :
- Benarkah Hitungan Masa Suci Haidhmu? Inilah Penjelasan Syaik Salim tantang Masa Suci Haidh
- Niat dan Fardhunya Mandi Besar yang Harus Anda Ketahui
- Penyebab Wajibnya Mandi Besar
- Refleksi Akhir Tahun PCNU Bersama Pemerintah Bondowoso
- Ikuti Instagram Warta NU
- Jangan Lupa Add Facebook Warta NU
Pertama, masa paling sedikit. Masa haidh paling sedikitnya yaitu satu hari satu malam atau 24 jam. Apabila darah yang keluar tidak sampai 24 jam dan setelah mengeluarkan darah tidak mengeluarkan darah lagi, maka darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadlah (penyakit). Jadi, darah haidh harus keluar secara terus menerus dalam kurun waktu 24 jam menurut masa paling sedikitnya.
Kedua, masa lumrah. Lumrah atau biasanya yang terjadi pada diri perempuan saat haidh yaitu enam atau tujuh hari dan malam, walaupun darah yang keluar bukan secara terus menerus selama 24 jam. Namun, ketika keluarnya darah dikumpulkan tidak kurang dari 24 jam. Intinya, orang yang mengalami haidh lumrahnya selama enam atau tujuh hari dan malam.
Ketiga, masa paling lama. Orang yang mengalami haidh apabila lebih dari enam atau tujuh hari dan malam, maka darah yang dikeluarkan tetap darah haidh karena masa paling lama haidh yaitu lima belas hari lima belas malam. Selama lima belas hari atau malam walaupun darah yang keluar tidak terus menerus selama 24 jam namun ketika dikumpulkan sampai hitungan 24 jam, maka darah yang keluar tersebut tetap darah haidh bukan istihadlah (penyakit).
Masa yang paling lama ini sangat jarang sekali terjadi pada diri perempuan. Mayoritas orang yang mengalami haidh adalah enam atau tujuh hari dan malam. Lumrahnya memang demikian, namun yang jadi fokus perhatian adalah penghitungan masa haidh dan masa suci. Karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka akan kesulitan untuk menentukan darah yang keluar disebut darah haidh atau justru darah istihadlah (penyakit).
فصل: أقل الحيض يوم وليلة وغالبه ست او سبع وأكثره خمسة عشر يوما بلياليها……
Artinya: “Paling sedikitnya masa haidh adalah sehari semalam, lumrahnya enam atau tujuh hari, dan paling lamanya adalah lima belas hari dan malam.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 46).
Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng
Editor : Gufron