KH. Abdullah Syamsul Arifin, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Jember |
Menurut KH. Abdullah Syamsul Arifin yang biasa disapa Gus Aab, ketua Tanfidziyah PCNU Jember , semua perusahaan tidak layak menghilangkan hak-hak pekerja, lebih-lebih menyangkut keyakinan agama masing-masing.
Baca Juga :
- Hukum Boikot Produk Prancis Ala LBM PCNU Jember
- Gus Aab Haramkan Adzan, Hayya Alas Sholah Diganti Hayya Alal Jihad
- Bincang Literasi Bersama Cerpenia Asal Jember
- Story Santri; Apakah Itu Nyata?
“Hal seperti itu sudah diatur dalam undang-undang Negara Indonesia tidak boleh diganggu oleh siapapun, termasuk umat islam untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat jum’at serta melaksanakan ibadah haji itu adalah hak dasar,” ujar ketua Tanfidziyah PCNU Jember itu, Rabu (17/2).
Gus Aab mengatakan, bila ada seorang pekerja yang hendak melaksanakan ibadah, perusahaan manapun tidak boleh melarangnya, termasuk bagi umat Kristen dan agama lainnya bila ingin melakukan ibadah kemudian dilarang, itu melangggar aturan perundang-undangan dan hak dasar.
Menurut Gus Aab, Permasalahan semacam ini sering muncul di Indonesia terutama dikalangan umat islam, sebab umat islam melaksanakan ibadahnya pada hari kerja seperti ibadah shalat jum’at. Berbeda dengan umat Kristen yang pergi ke Gereja bertepatan pada hari libur kerja, yakni sabtu dan minggu.
Lebih lanjut Gus Aab sebagai ketua Tanfidziyah PCNU Jember menegaskan, seharusnya perusahaan manapun harus menghargai hak dasar setiap orang, termasuk menghargai cara peribadahnya para pekerja di PT. Imasco Asiatic.
“Perusahaan itu harus mendorong para pekerja untuk mengedepankan kejujuran, dan kejujuran bisa dibangun bila pekerja melaksanakan ibadah dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” katanya dengan tegas.
Gus Aab yang juga sebagai Dekan fakultas Tarbiyah IAIN Jember, meminta agar pihak PT Imasco Asiatic menghapus larangan beribadah shalat jumat terhadap pekerja, bila perlu harus minta maaf kepada para pekerja yang telah diambil hak dan kewajibannya menjalankan ibadah.
“Harus segera diperbaiki dan minta maaf kepada umat islam, jika tidak, kita akan melakukan tuntutan secara aspek hukum dengan bukti yang sudah ada,” tukasnya. (*)
Kontributor : Amin (Jember)
Editor : Gufron