Benarkah Sujudmu? Ini Kata Syaikh Salim Tentang Syarat-syarat Sujud

Ilustrasi Sujud, (Foto : Tim Kreatif) 

Menurut penuturan KHR. Abdus Shamad Rafi’i dalam ceramahnya saat mengisi kegiatan rutinan di Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng, sujud merupakan suatu perbuatan yang tidak semua orang bisa melakukannya sebab ketika sujud, kepala diletakkan di bawah sejajar dengan lutut dan kaki, padahal kepala adalah mahkota manusia. Kata KHR. Abdus Shamad Rafi’i, dari sujud ini bisa diambil makna bahwa di hadapan Allah SWT semua makhluk adalah sama yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya pada Allah SWT.

Kepala memang mahkota manusia dan itu sangat diistimewakan. Orang yang dipukul tangannya secara tidak sengaja akan menganggap hal itu adalah hal yang lumrah, akan tetapi apabila yang dipukul adalah kepala, maka pasti akan dibalas bahkan sampai berkelahi. Betapa terhormatnya kepala sampai dibela sedemikian rupa, namun ketika bersujud pada Allah SWT kehormatan itu tidak ada apa-apanya.

Baca tentang :

Perhatikan orang yang sujud. Kepala, lutut, dan kaki berada di tempat yang sejajar. Artinya, meskipun kaki selalu berada di bawah ia tetap sama di hadapan Allah SWT ketika manusia bersujud. Kalau diperhatikan kembali, kepala justru lebih rendah dari pada pantat padahal pantat adalah tempat pengeluaran kotoran manusia. Tapi, ketika manusia bersujud pada Allah SWT, pantat justru lebih tinggi posisinya dari pada kepala.

Bukankah Allah SWT sudah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 bahwa manusia di hadapan Allah SWT adalah sama derajatnya yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya pada Allah SWT.

يآأيها الناس إنا خلقنكم من ذكر أو أنـثى وجعلنكم شعوبا وقبآئل لتعارفوا. إنا أكرمكم عند الله أتقكم. إن الله عليم خبير.

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah SWT Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. al-Hujurat: 13).

Mengenai sujud tentunya hal itu dilakukan hanya pada Allah SWT oleh hambanya bukan sesama ciptaan Allah SWT. Secara Bahasa, sujud berarti sopan pantun sedangkan secara istilah, sujud berarti meletakkan dahi ke bumi dengan niatan ibadah.

Dengan bersujud, kita mengaku pada Allah SWT bahwa kita lemah dan butuh pada Allah SWT. Kita ciptaan-Nya dan memang sudah seharusnya bersujud. Bagi umat Nabi Muhammad SAW, Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW beserta umatnya untuk bersujud pada Allah SWT yang nantinya dikenal dengan salat lima waktu. Perintah itu Allah SWT berikan ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan Isra’ dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan Mi’raj dari Masjidil Aqsha ke Sidratil Muntaha.

Melaksanakan sujud saat salat tentu tidak sembarangan. Dalam hal ini, Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami menyebutkan ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh musalli apabila sudah sampai pada rukun salat yang no. 9, yaitu sujud dua kali. Apabila tujuh syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tentu sujudnya batal atau tidak sah.

Baca Juga :

Tujuh syarat tersebut sebagaimana penjelasan berikut:

Sujud harus Menggunakan Tujuh Anggota Tubuh

Ketika bersujud tidak semua anggota tubuh digunakan, akan tetapi hanya beberapa saja yang digunakan dan itu tidak mengurangi kehormatan anggota tubuh yang lain. Karena anggota tubuh yang digunakan untuk bersujud merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari tubuh.

Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami menyebut ada tujuh anggota yang digunakan untuk bersujud. Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi al-Banteni menulis bahwa pemilihan tujuh anggota yang digunakan untuk bersujud itu disesuaikan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syaikhon.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أمرت أن أسجد على سبعة أعظم على الجبهة واليدين والركبتين وأطراف القدمين وان لا أكف الثياب والشعر. رواه الشيخان

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Aku disuruh untuk sujud dengan tujuh anggota tubuh, yaitu dahi, kedua tangan, kedua lutut, jari-jari kedua kaki. Dan, aku tidak boleh menghalangi pakaian dan rambut.” (Kasyifatus Saja, hlm. 62).

Harus Membuka Dahi

Dahi adalah anggota tubuh yang pertama kali disebut oleh Rasulullah SAW untuk digunakan bersujud. Namun, dahi yang digunakan untuk sujud itu harus dibuka dan tidak boleh ditutupi, kecuali ada udzur atau alasan. Misalkan, dahinya luka kemudian dibalut dengan kapas. Untuk membukanya ada kekhawatiran sakit atau lukanya tambah parah, maka tidak masalah apabila tetap ditutup dahinya dengan balutan kapas tersebut. 

Memberatkan Kepala

Sebelum dahi digunakan untuk sujud, harus dipastikan bahwa dahi dalam keadaan terbuka dan tidak tertutup dengan apa pun. Apabila dahi sudah dalam keadaan terbuka, maka selanjutnya adalah bersujud, yaitu meletakkan dahi ke bumi dengan niatan ibadah.

Ketika dalam posisi bersujud itulah, musalli harus memberatkan atau menekan kepalanya ke bumi. Tekanannya seperti musalli sujud ke kapas kemudian di kapasnya terlihat bekas sujud karena ditekannya atau diberatkannya kepala.

Tidak Turun Kecuali Untuk Sujud

Seorang musalli tidak boleh berniat turun dari i’tidal-nya kecuali untuk sujud. Apabila musalli berniat selain untuk sujud, maka tentu sujudnya tidak sah atau batal. Jadi, musalli harus berniat untuk sujud saat hendak turun dari i’tidal-nya. Misalkan, seorang musalli jatuh kemudian langsung sujud, maka tidak sah sujudnya karena sebelumnya tidak ada niatan untuk sujud. Sekalipun sudah ada niat tetap sujudnya tidak sah. 

Tidak Bersujud Pada Sesuatu yang Bisa Menyebabkan Musalli Ikut Bergerak

Ketika sujud, dahi diletakkan ke bumi dengan menekan kepala sekiranya ada tanda bekas sujud. Syarat yang ke lima ini, Syaikh Salim menjelaskan bahwa musalli tidak diperbolehkan sujud pada sesuatu yang bisa menyebabkan musalli ikut bergerak. Misalkan, musalli sujud ke lengan pakaiannya kemudian ketika musalli ingin bergerak, maka musalli ikut bergerak karena gerakan lengan pakaiannya. Jika seperti itu, maka sujudnya tidak sah atau batal.

Mengangkat Anggota Tubuh Bagian Bawah ke Atas

Syarat yang ke enam inilah yang dimaksut KHR. Abdus Shamad Rafi’i. Anggota tubuh bagian bawah diangkat ke atas ketika sujud. Dan, anggota tubuh bagian bawah yang diangkat ke atas hanyalah satu, yaitu pantat.

Musalli ketika sujud harus mengangkat pantat ke atas atau harus lebih tinggi dari pada kepala dan bahu. Apabila pantat tidak lebih tinggi dari pada kepala dan bahu, maka sujudnya batal atau tidak sah kecuali ada udzur.

Baca Juga : 

Thuma’ninah dalam Sujud

Syarat yang terakhir adalah thuma’ninah dalam sujud. Sebagaimana penjelasan-penjelasan sebelumnya bahwa durasi waktu thuma’ninah adalah kira-kira selama bacaan subhaanallah. Syarat yang terakhir ini memang perlu Syaikh Salim sebut karena thuma’ninah dalam sujud merupakan bagian dari rukun salat dan itu oleh kebanyakan orang sering dilupakan seakan-akan thuma’ninah tidak harus dilakukan dalam salat, baik di dalam sujud, ruku’ dan lain sebagainya.

فصل: شروط السجود سبعة أن يسجد على سبعة أعضاء وأن تكون جبهته مكشوفة والتحامل برأسه وعدم الـهوي لغيره وأن لا يسجد على شيئ يتحرك بحركته وارتفاع أسافله على أعاليه والطمأنينة فيه.

Artinya: “Syaratnya sujud itu ada tujuh. Pertama, harus sujud menggunakan tujuh anggota tubuh. Kedua, harus membuka dahi. Ketiga, memberatkan kepala. Keempat, tidak turun kecuali untuk sujud. Kelima, tidak bersujud pada sesuatu yang bisa menyebabkan musalli ikut bergerak. Keenam, mengangkat anggota. Ketujuh, thuma’ninah dalam sujud.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 62-63).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN