Menanggapi Video Viral; Cara Menepuk Imam yang Benar Agar Tahu Di Belakang Ada Ma’mum

Ilustrasi salat berjamaah dengan cara menepuk Imam terlebih dahulu agar tahu di belakang ada ma’mum
Salat memang selalu menjadi topik pembahasan yang trending dalam setiap permasalahan yang terjadi di dalamnya. Penjelasan Syaikh Salim ibn Sumair al-Hadhrami pun sudah mencakup keseluruhan permasalahan yang terjadi di dalam salat. Salah satunya adalah penjelasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan salat.

Beberapa minggu yang lalu, penulis menemukan sebuah video yang berkenaan dengan salat. Jadi, salat ini bisa dilakukan dengan sendiri-sendiri dan juga bisa dilakukan secara berjamaah. Namun, menurut jumhur ulama, salat secara berjamaah lebih utama bahkan pahalanya dilipatgandakan menjadi 27 derajat.

Kembali pada video yang penulis temukan di status WhatsApp beberapa minggu lalu. Dalam video itu ada dua orang yang mempraktikkan tentang cara menepuk imam yang benar agar tahu di belakang ada ma’mum. Satu orang bersikap sebagai imam, sedang satu orang lainnya bersikap sebagai ma’mum sekaligus menjelaskan bagaimanakah cara menepuk imam yang benar agar tahu bahwa di belakangnya ada ma’mum.

Penjelasan dari orang yang penulis tidak ketahui profil singkatnya itu ternyata tidak sama dengan penjelasan yang penulis dapatkan di pesantren. Sempat penulis bertanya kepada beberapa teman yang berada di pondok pesantren yang lain dan hasilnya juga tidak sama dengan yang ada di dalam video itu.

Penjelasan di dalam video viral itu begini.

Kebanyakan orang yang ingin berjamaah kepada seseorang adalah menepuk imam terlebih dahulu baru kemudian takbiratul ihram dengan niat berimam atau menjadi ma’mum dari orang yang ditepuknya. Menurut video itu, cara demikian adalah salah, bahkan kesalahannya fatal.

Baca Juga : 

Katanya, kita tidak boleh menepuk orang yang sedang salat ketika kita masih berada di luar salat. Kalau kita sampai menepuk orang yang sedang salat, maka sama halnya dengan orang yang mengganggu salat.

Jadi, yang benar adalah takbiratul ihram terlebih dahulu baru kemudian menepuk imam agar tahu bahwa di belakangnya ada ma’mum. Kalau menepuk imam terlebih dahulu baru kemudian takbiratul ihram, maka cara demikian adalah salah. Dasar kesalahannya ada dua: pertama, karena masih berada di luar salat. Kedua, karena sama halnya dengan orang yang mengganggu salat.

Inilah video viral yang penulis temukan di Story Whatsapp, beberapa minggu yang lalu
Bagi penulis dan teman-teman yang sudah penulis tanyakan tentang hal itu, penjelasan tersebut justru berbeda dengan kami. Di pesantren kami diajari bahwa cara menepuk imam agar tahu bahwa di belakangnya ada ma’mum adalah dengan cara menepuk imam terlebih dahulu baru kemudian takbiratul ihram.

Cara demikian bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa alasan mengapa harus menepuk imam terlebih dahulu baru kemudian takbiratul ihram. Diantara alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, menghindari bergerak sebanyak tiga kali. Menepuk imam terlebih dahulu atau di luar salat tujuannya adalah untuk menghindari bergerak sebanyak tiga kali di dalam salat. Kalau musalli menepuk imam setelah takbiratul ihram atau di dalam salat, maka cara demikian akan menjadi penyebab batalnya salat yaitu karena bergerak sebanyak tiga kali.

Mengapa disebut bergerak sebanyak tiga kali? Karena gerakan tangan yang dimulai dari dada setelah takbiratul ihram menuju pundak imam lalu menepuknya secara pelan kemudian kembali pada posisi awal adalah termasuk gerakan sebanyak tiga kali yang dilakukan secara terus menerus dan disengaja.

Bergerak sebanyak tiga kali adalah salah satu penyebab batalnya salat yang no. 7, sebagaimana penjelasan Syaikh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja.

Kedua, menghindari menambah rukun yang berupa pekerjaan. Menepuk imam terlebih dahulu atau di luar salat selain tujuannya untuk menghindari bergerak sebanyak tiga kali, juga untuk menghindari menambah rukun yang berupa pekerjaan di dalam salat.

Sehingga kalau musalli menepuk imam terlebih dahulu atau di luar salat, maka salatnya musalli tidak menjadi batal karena menepuk imam yang bisa dikategorikan kepada menambah rukun yang berupa pekerjaan di dalam salat.

Jadi, kalau musalli melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu baru kemudian menepuk imam agar tahu bahwa di belakangnya ada ma’mum, maka salatnya bisa menjadi batal. Karena menepuk di dalam salat bisa dikategorikan kepada menambah rukun yang berupa pekerjaan.

Menambah rukun yang berupa pekerjaan adalah salah satu penyebab batalnya salat no. 10 sebagaimana penjelasan Syaikh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja.

Mungkin Tertarik :

Jelaslah sudah cara menepuk imam yang benar agar tahu di belakangnya ada ma’mum, yaitu dengan cara menepuk imam terlebih dahulu baru kemudian takbiratul ihram bukan malah sebaliknya. Karena memang demikianlah yang kita pelajari di pesantren.

Kalau menggunakan cara takbiratul ihram terlebih dahulu baru kemudian menepuk imam, maka cara demikian bisa dikategorikan kepada salah satu penyebab batalnya salat yakni bergerak sebanyak tiga kali dan menambah rukun yang berupa pekerjaan di dalam salat.

YANG BENAR ADALAH MENEPUK IMAM TERLEBIH DAHULU BARU KEMUDIAN TAKBIRATUL IHRAM.

فصل: تبطل الصلاة بأربع عشرة خصلة بالحدث وبوقوع النجاسة ان لم تلق حالا من غير حمل وانكشاف العورة ان لم تستر حالا والنطق بحرفين او بحرف مفهم عمدا وبالمفطر عمدا والأكل الكثير ناسيا وثلاث حركات متواليات ولو سهرا والوثبة الفاحشة والضربة المفرطة وزيادة ركن فعلي عمدا والتقدم على امامه بركنين فعليين والتخلف بهما بغير عذر ونية قطع الصلاة وتعليق قطعها بشيئ والتردد في قطعها.

Artinya: “Shalat bisa batal sebab empat belas perkara, yaitu: 1. Sebab hadats, 2. Sebab terkena najis jika najisnya itu tidak langsung dibuang, 3. Sebab terbukanya aurat jika tidak langsung ditutupi, 4. Sebab mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti dan disengaja, 5. Sebab perkara yang membatalkan puasa dan disengaja, 6. Sebab makan dan minum karena lupa, 7. Sebab bergerak sebanyak tiga kali secara terus menerus walaupun lupa, 8. Sebab melompat yang buruk (tidak pantas), 9. Sebab memukul yang keras, 10. Sebab menambah rukun yang berupa pekerjaan dan disengaja, 11. Sebab mendahului gerakan imam sampai dua rukun yang berupa pekerjaan, dan sebab tertinggalnya makmum dari dua rukun shalat yang berupa pekerjaan tanpa alasan yang jelas, 12. Sebab niat memotong shalat, 13. Sebab menggantungkan pemotongan shalat pada suatu perkara, dan 14. Sebab ragu dalam terpotongnya shalat.” (Matan Safinatun Naja, hlm 75-80).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN