Ketua Pagar Nusa Bondowoso, H. Syamsul Arifin, (Foto : Tim Kreatif) |
Terjadinya peristiwa tersebut mendapatkan respon dari Pengurus Cabang Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Bondowoso agar seluruh kader Pagar Nusa di Bondowoso tidak ikut terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut.
Baca Juga :
- Rais Aam PBNU Mundur dari Ketua Umum MUI, Ini Alasannya
- Pemerintah Kecamatan Pujer Siap Bersinergi dengan NU
- Kunjungi PBNU, Dubes Tunisia Minta Adakan Pertukaran Pengajar
Dalam keterangan melalui Video yang di share ke berbagai grup WhatsApp, Ketua Pagar Nusa Bondowoso, H. Syamsul Arifin menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Bondowoso untuk tidak terprovokasi.
“Atas nama Ketua Pagar Nusa Bondowoso, saya H. Syamsul Arifin menghimbau kepada masyarakat di Bondowoso untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak terinterversi,” ungkap Ketua Pagar Nusa Bondowoso itu dalam cuplikan video yang tersebar di Grup WhatsAap, (10/03/22)
Pria yang akrab disapa Jhi Syamsul itu meminta kepada kepada seluruh kader Pagar Nusa untuk terus menjaga situasi yang kondusif.
Dirinya juga berharap peristiwa yang terjadi di Banyuwangi itu diserahkan kepada aparat keamanan dan aparat hukum yang bertugas agar kasusnya lekas diusut tuntas dan tidak menjalar kemana-mana.
“Anggota Pagar Nusa di Bondowoso harap tenang, tidak usah terprovokasi. Ada aparat keamanan ada aparat hukum, Negara kita Negara Hukum. Serahkan semuanya kepada hukum,” ungkap H. Syamsul Arifin.
Surat Himbauan Pengurus Wilayah Pagar Nusa (sumber : Duta.co) |
Himbauan yang dikeluarkan oleh PWPN Jawa timur itu termaktub dalam surat edarah yang ditandantangani langsung oleh H. Abdul Muchid, SH, Ketua PWPN Jatim, dan H. Sholahuddin Fathurrohman, SH, Sekretaris PWPN Jatim.
“Kepada seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Rayon dan Seluruh Anggota Pagar Nusa Se-Provinsi Jawa Timur untuk tidak terprovokasi dengan situasi-kondisi tersebut dalam bentuk apapun dan dilarang keras pengerahan anggotanya ke Kabupaten Banyuwangi,” demikian istruksi nomor 636/PW-I/P/A1/A1/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022.
Penulis : Muhlas
Editor : Gufron