LBM PCNU Jember Tegaskan Gus Yaqut Tak Bersalah

Screenshot hasil Forum LBM PCNU Jember, (Foto: Tim Kreatif)
wartanu.com - Akhir-akhir ini viral tentang stateman Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) yang di duga telah menciderai umat IslamIndonesia.

Pasalnya, dari kutipan wartanu.com di berbagai sumber, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan stateman kontroversi tentang analogi  suara anjing menggonggong, (01/03).

Pernyataan tersebut di keluarkan oleh Menag RI yang akrab di sapa Gus Yaqut itu pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Mentri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, oleh Menag RI.

Baca Juga :

Menaggapi hal tersebut Lembaga Bahstul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember adakan forum kajian ilmiah, tentang pernyataan Gus Yaqut, di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sumberjambe, Jember, 27/02/2022.

Dalam forum yang di fasilitasi oleh mushohih, KH. A. Dawam Wahid dan Kyai Najzil Muftarin menegaskan bahwa dari pernyataan Gus Yaqut tidak ada yang salah.

“Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama. Alasannya, dalam perkataan Menag tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing,” tulis Kyai Agus Sugianto dalam dokumentasi hasil Batsul Masail yang di tandatangani langsung oleh Rais Syuriah PCNU jember, KH. Muhyiddin Abdusshomad dan Ketua Tanfidziyah PCNU Jember, Dr. KH. AbdullahSyamsul A, M.HI.

Dalam dokumentasi hasil LBM PCNU Jember yang tersebar di Grup WhatsApp itu juga mengaskan bahwa Gus Yaqut sebagai Menag RI tidak hanya menggunakan pemisalan suara Anjing saja.

Pemisalan lain yang Gus Yaqut pakai dalam menyederhanakan bahasa untuk mencontohkan kebisingan pengeras suara yang bisa saja timbul karena jarak musalla yang berdekatan, seperti suara-suara bising dari kendaraan bermotor.

“Menteri Agama sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial,” tulisnya.

Forum LMB PCNU Jember itu juga meyinggung tentang Pemakzulan aparatur Negara, Pemakzulan tersebut menjadi hak penuh dari Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :

Dalam konteks Fiqih seperti yang ditulis dalam dokumen hasil Batsul Masail, LBM PCNU Jember menjelaskan, dalam pemakzulan yang bisa di ambil oleh presiden setidaknya memiliki tiga unsur yang ada pada pihak yang hendak dimakzulkan di antaranya adalah Aparatur terkait memiliki kinerja buruk dalam mengemban tugas, Ada yang lebih layak untuk menempati posisinya.

“Atau untuk meredam fitnah dengan mengedepankan kemaslahatan rakyat,” tulis Kyai Agus Sugianto. (*)


Penulis : Muhlas

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN