Zaynur Rozikin merupakan sosok aktivis dan intelektual muda NU yang memiliki sensitivitas tinggi terutama dalam bidang sosial kemasyarakatan. (Istimewa)
Wartanu.com - Bondowoso adalah kota yang memiliki kearifan lokal yang luar biasa, serta warisan budaya, alam dan sosiologi masyarakat yang unik.
Daerah ini juga dengan sebutan Kota Tape dan Bondowoso Republik Kopi.
Sehingga, Tape dan Kopi menjadi kunci dari ikon daerah Kabupaten ini yang tidak akan ditemukan di kabupaten lainnya, hanya ada di Bondowoso.
Bahkan, Kuliner khas Tape dan produksi Kopi Bondowoso menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Timur maupun dalam skala nasional.
Baca Juga :
Sebab, Tape Bondowoso memilki cita rasa yang khas, pembuatnya memiliki resep tersendiri dalam mengolah singkong kemudian diolah menjadi Tape yang manis legit dan tercampur dengan rasa asam.
Hal tersebut karena kualitas singkong di Bondowoso dengan kualitas lebih baik dari singkong lainnya.
Hal itu, dilihat dari kondisi geografis Bondowoso yang berada di dataran tinggi dengan kondisi tanah subur yang membuat singkong di daerah ini berkualitas tinggi.
Singkong dengan kualitas terbaik tersebut diproses menjadi makanan khas tradisional yaitu Tape.
Baca Juga :
Tak jarang ketika kita melihat para penjual Tape di luar kota maupun di toko oleh-oleh khas Bondowoso mereka akan membranding produknya dengan sebutan Tape Bondowoso, karena memang kualitas tape terbaik hanya ada di kabupaten ini.
Selain itu, bergeser ke ikon daerah yang tidak kalah menarik ini adalah Kopi Bondowoso.
Komoditi Kopi Bondowoso juga terkenal akan kualitasnya yang khas. Misalnya, Kopi Arabika yang berbuah di daerah dataran tinggi seperti di Gunung Ijen, Raung dan Argopuro telah teruji kualitasnya bagi para penikmatnya.
Bahkan karena kekhasannya Kopi Gunung Ijen telah mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, Java Ijen Coffe telah diuji cita rasanya dan telah masuk dalam kategori kopi specialty. Kopi Specialty adalah sebuah penilaian atau pengklasifikasian terhadap kopi yang memiliki aroma dan rasa yang istimewa.
Baca Juga :
Jika kita menilai berdasarkan penilaian SCAA (Specialty Coffee Association of America) maka sebuah Kopi specialty wajib memiliki nilai minimum 80 dan maksimum 100 serta tidak memiliki cacat primer untuk green bean (biji hijau). Hal itu ada di Kopi produksi daerah ini.
Kota Tape dan Bondowoso Republik Kopi telah melekat sejak lama, pengembangan komoditas singkong dan Kopi di Bondowoso telah menjadi salah satu sumber geliat ekonomi masyarakat.
Pengembangan produksi Kopi bahkan dibahas serius oleh pemerintah kabupaten Bondowoso. Hal itu dibuktikan pada tahun 2017 dikeluarkannya aturan tentang Pengolahan dan Tata Niaga Kopi yang termaktub dalam Peraturan Bupati No 25A Tahun 2017. Dalam Perbup tersebut menjelaskan secara sistematis tentang pengolahan kebijakan hulu hingga hilirisasi Kopi Bondowoso.
Standar Operasional Prosedur pengolahan Kopi juga telah tercantum di dalamnya. Namun, banyak problem yang terjadi selama pengembangan dan proses penegakan aturan ini berlangsung.
Baca Juga :
Mulai dari proses penjualan Kopi dari petani yang dipermainkan menggunakan sistem penjualan yang tidak jelas dengan sistem borong diawal, hingga proses pengembangan hilirisasi produksinya yang hancur tidak karuan.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso kemudian membuat suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memperbaiki sistem pengelolaan kopi dan tata niaganya.
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah bernama Bondowoso Gemilang dicanangkan sebagai perusahaan mitra petani Kopi yang mampu untuk menampung produknya dan mempermudah proses pemasaran yang dipanen.
Namun, kenyataannya, perusahaan ini malah tidak dikelola dengan baik, kasus penggelapan dana yang dianggarkan oleh APBD menjadikan citra perusahaan ini buruk.
Baca Juga :
Sampai saat ini persoalan untuk membangun dan mengembangkan BUMD yang berbasis dalam pengembangan hilirisasi Kopi telah kehilangan orientasinya.
Harapan besar diawal terbentuknya perusahaan ini sudah tertanam dalam benak petani bahwa mereka tidak lagi akan dipermainkan, namun semuanya kembali runtuh dengan berbagai problematika internal perusahaan hingga akhirnya petani menjadi Korban.
Menurut Kusdiana, Pembangunan daerah merupakan suatu proses pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dalam bentuk suatu pola kemitraan, antara pemerintah daerah, masyarakat serta sektor swasta, untuk mengembangkan potensi yang ada dengan cara mendayagunakan seluruh potensi yang ada.
Potensi daerah telah ada, tinggal bagaimana mengelola potensi tersebut menjadi aset besar daerah. Pemerintah menjadi aktor penting dalam melakukan kebijakan untuk mendorong potensi daerah, baik potensi yang ada maupun potensi-potensi baru yang ingin dikembangkan.
Baca Juga :
Potensi kekayaan alam di Bondowoso telah jelas, sehingga pada ranah pertanian atau perkebunan Kopi harus ada sentuhan langsung dari pemerintah dan hadir secara langsung serta terlibat di dalamnya.
Tentunya, dengan memperbaiki segala jenis proses pemasaran dan produksi Kopi yang dapat diolah menjadi produk sesuai dengan hasil uji Specialty Coffe Bondowoso.
Maka dari itu, Pemerintah harus memperbaiki ataupun merevisi tata kelola pengembangan produksi hingga pemasaran Kopi, memberantas mafia pengepul yang meresahkan petani dan menjalankan aturan yang telah disepakati bersama sebagai salah satu bentuk kepedulian mereka terhadap pengembangan ekonomi masyarakat dalam sektor komoditi Kopi.
Dalam Perjalanannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso lambat laun mulai melupakan substansi dari peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu Perbup No 25A tahun 2017.
Baca Juga :
Adanya aturan tersebut seharusnya dapat mendongkrak bisnis para petani Kopi. Namun, Periodesasi pemerintahan yang tidak dapat melanjutkan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya dan ego sektoral pemimpin daerah yang tidak mampu untuk membaca peluang besar pembangunan ekonomi Bondowoso membuat pengembangan ekonomi tersebut menjadi stagnan tidak ada keberlanjutannya.
Perebutan legacy kepemimpinan Setiap periode menjadi jalan buntu dalam membangun suatu daerah. Padahal masyarakat Bondowoso berharap banyak kepada pemerintah akan kebijakan yang mereka cetuskan.
Legacy atau peninggalan kepemimpinan daerah yang akan selalu dikenang sepanjang sejarahnya adalah pada titik kesejahteraan rakyatnya.
Legacy tidak hanya dimaknai suatu peninggalan berupa bangunan dan jabatan, namun legacy juga harus dimaknai sebagai suatu bentuk pengembangan kekayaan intelektual daerah dalam mendongkrak ekonomi yang lebih kuat dan kokoh untuk kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Baca Juga :
Harapan besar rakyat hadir setiap 5 tahun sekali dalam proses pergantian kepemimpinan, masyarakat memberikan amanah kepada pemimpin agar mereka bekerja dengan serius untuk kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Maka, warga Bondowoso punya harapan besar kepada para pemimpinnya untuk tidak melupakan kondisi yang dibutuhkan rakyatnya, mengembangkan segala jenis potensi daerah yang ada, tidak meninggalkan kekayaan intelektual dan kekayaan wilayah kabupaten yang kaya ini. Untuk Kota Tape dan Bondowoso Republik Kopi yang lebih progresif dan masyarakat yang produktif.***
Penulis : Zaynur Rozikin, Intelektual Muda NU
Editor : Haris